Berita Berkembang
Kota Kupang

Polsek Maulafa Limpahkan TSK Kasus Penganiayaan dengan Sajam di Oepura ke Jaksa, Siap Disidangkan

Proses pelimpahan tahap II kasus penganiayaan dengan sajam

KUPANG, NW.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Maulafa resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Senin (29/6/2026). 

Pelimpahan ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan oleh jaksa.

Proses pelimpahan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Afret Bire, didampingi penyidik pembantu BRIPKA Elyazar H. Obotunga dan BRIGPOL Jefri D. Haba.

Tersangka berinisial G diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Abdul Haris, S.H., M.H. 

Tersangka diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban berinisial B, hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.

Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., menjelaskan, perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/35/II/2025/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 27 Februari 2026.

"Dari hasil penyidikan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sehingga perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 07.30 Wita di Jalan Sukun I, Kelurahan Oepura, Kota Kupang.

Berdasarkan hasil penyidikan, insiden berawal dari pertengkaran melalui sambungan video call WhatsApp antara tersangka dan korban pada pukul 05.18 Wita. 

Beberapa jam kemudian, tersangka mendatangi lokasi tempat korban berada.

Saat bertemu, korban diduga lebih dahulu memukul dan menantang tersangka untuk berkelahi. Meski sempat berusaha meredam situasi dan mengajak korban berdamai, tersangka mengaku terus mendapat perlakuan agresif hingga didorong oleh korban.

Dalam situasi tersebut, tersangka mengambil sebilah pisau dari tas pinggangnya dan mengayunkannya ke arah korban. 

Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri dan perut sehingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Leona Kupang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

Ia juga mengingatkan warga untuk menghindari konsumsi minuman keras secara berlebihan karena kerap menjadi pemicu pertengkaran hingga berujung pada tindak pidana.

"Apabila terjadi perselisihan, selesaikan dengan kepala dingin, melalui musyawarah atau segera melibatkan aparat kepolisian maupun tokoh masyarakat. 

Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tegas AKP Fery.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!