KUPANG, NW.id – Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Tanggung Jawab Hukum Bupati Kabupaten Kupang atas Keputusan Administrasi Ditinjau dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)" di Aula Fakultas Hukum Undana, Rabu (1/7/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari penelitian dosen Fakultas Hukum Undana yang bertujuan menggali masukan, pandangan, serta rekomendasi dari akademisi dan pemangku kepentingan mengenai implementasi tanggung jawab hukum kepala daerah dalam mengambil keputusan administrasi pemerintahan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
FGD dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Undana, Simpleksius Asa, SH., MH., didampingi Wakil Dekan I dan Wakil Dekan II Fakultas Hukum
Diskusi diikuti para dosen, tokoh masyarakat secara luring serta menghadirkan narasumber secara hibrida, yakni perwakilan BKPSDM Kabupaten Kupang, Badan Kepegawaian Negara (BKN),
Lalu pakar Hukum Administrasi Negara Dr. John Tuba Helan. Diskusi dipandu oleh Ade Ismail Ananda, SH., MH.
Ade Ismail AnandaSH.,MH menyampaikan terdapat beberapa poin penting dalam diskusi ini yakni
Pertama, kebijakan mutasi ASN merupakan keputusan administrasi pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum sehingga harus didasarkan pada kewenangan yang sah dan memenuhi prinsip-prinsip AUPB.
Kedua, mutasi ASN dalam jumlah besar memerlukan tingkat kehati-hatian yang tinggi karena berdampak luas terhadap birokrasi.
Oleh karena itu, kebijakan tersebut harus didukung data yang objektif serta prosedur yang sesuai ketentuan.
Ketiga, sistem merit harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan mutasi. Mutasi yang tidak mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan kebutuhan organisasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi.
Keempat, rekomendasi BKN sebagai lembaga pengawas manajemen ASN perlu ditindaklanjuti secara terukur sesuai mekanisme yang berlaku.
Kelima, polemik mutasi ASN berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik sehingga kebijakan mutasi tidak boleh hanya mempertimbangkan hubungan antara pejabat dan ASN, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang optimal.
Keenam, aspek hak asasi manusia dan kesetaraan gender juga perlu menjadi perhatian dalam kebijakan mutasi karena berpengaruh terhadap kondisi kerja ASN maupun akses masyarakat terhadap pelayanan dasar.
Selain itu, tim peneliti juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, BKN, dan lembaga pengawas lainnya agar tata kelola mutasi ASN berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua Tim Peneliti, Ivan Ndun, SH., MH., menjelaskan penelitian ini berangkat dari polemik mutasi ASN di Kabupaten Kupang yang mencuat sejak awal tahun 2026.
Menurutnya, keputusan mutasi yang diterbitkan pada akhir Desember 2025 kemudian disusul rekomendasi BKN pada Februari 2026 memunculkan persoalan hukum karena dinilai saling bertentangan.
"Kami melihat ada persoalan hukum yang menarik untuk dikaji. Apalagi perkembangan terakhir menunjukkan beberapa kasus sudah berimplikasi hukum, sementara beberapa lainnya masih dalam tahap konsultasi," ujarnya.
Ivan menambahkan, persoalan mutasi ASN semakin kompleks karena terjadi bersamaan dengan kebijakan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga memunculkan berbagai dinamika di lapangan.
Melalui penelitian dan FGD tersebut, tim berharap dapat menghasilkan rekomendasi yang menjadi solusi bagi seluruh pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Kupang dan BKN.
Hasil penelitian nantinya akan dituangkan dalam laporan ilmiah dan dipublikasikan dalam jurnal akademik sebagai referensi bagi pemerintah, kalangan akademisi, maupun mahasiswa dalam memahami persoalan hukum administrasi pemerintahan, khususnya terkait kebijakan mutasi ASN di daerah.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!