KUPANG,NW.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada dua terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Toni Fina, yakni Irwansyah Buge dan Jordi Martin Henuk.
Putusan yang dibacakan pada Senin (29/6/2026) itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Florence Katerina, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Toni Fina.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan tersebut disambut positif oleh keluarga korban. Kuasa hukum korban yang juga kakak kandung Toni Fina, Irma Fina, S.H., menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim karena dinilai telah memberikan rasa keadilan bagi korban.
"Kami selaku keluarga korban menghormati dan mengapresiasi putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
Sebelumnya jaksa menuntut satu tahun penjara, namun majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan.
Bagi kami, putusan ini telah memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban serta keluarga," ujar Irma usai persidangan.
Menurutnya, sejak awal keluarga korban hanya menginginkan proses hukum berjalan secara profesional serta adanya pertanggungjawaban atas tindakan kekerasan yang dialami korban.
Ia berharap putusan tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan selalu menghormati hukum yang berlaku.
"Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Kami tetap menghormati seluruh proses hukum dan berharap semua pihak dapat menerima serta menghormati keputusan pengadilan," tegasnya.
Kasus ini bermula pada Kamis (18/9/2025) dini hari, ketika Toni Fina sedang menunggu pesanan makanan di sebuah warung di Kota Kupang.
Tanpa alasan yang jelas, kedua terdakwa datang, menyeret korban dari area parkir ke dalam warung, lalu memukul dan menendangnya secara brutal hingga terjatuh.
Aksi pengeroyokan tersebut terekam kamera CCTV dan menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan.
Selain menganiaya korban, kedua pelaku juga merusak sepeda motor milik Toni Fina.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian wajah, kepala belakang, serta memar pada kaki dan tangan.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kupang Kota.
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Arif Bimayuda, S.Tr.K. berhasil menangkap kedua pelaku sehari setelah kejadian.
Meski sempat dilepaskan untuk melengkapi alat bukti dan hasil visum, penyidik akhirnya merampungkan berkas perkara hingga dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses di pengadilan.
Vonis majelis hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa dinilai menjadi bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!