Kab. Belu

Misteri Jasad dalam Karung di Hutan Bakau Rote Terungkap,5 TSK Ditangkap,Motif Suanggi & Sengketa Tanah

ROTE NDAO, NW.id – Kasus penemuan jasad pria berinisial JA yang menggegerkan warga Kabupaten Rote Ndao akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Tim Reskrim Polres Rote Ndao bersama Tim Resmob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan sadis terhadap korban.

Korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kawasan hutan bakau Pantai Ingguhun, Dusun Lutu, Desa Kuli, pada 15 April 2026.

Saat ditemukan, tubuh korban terbungkus kantong plastik hitam dan karung, dengan kondisi sebagian anggota tubuh sudah terlepas akibat proses pembusukan.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, mengungkapkan lima tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial JB, MA (47), JA (36), MT (65), dan PM (62).

"Kelima tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Rote Ndao untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Mardiono.

Korban Dibuat Mabuk Sebelum Dibunuh
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, polisi mengungkap bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan.

Peristiwa bermula ketika tersangka MT mengajak korban mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi hingga mabuk dan tertidur.

Saat korban tidak berdaya, para pelaku lainnya yang telah berkumpul langsung melancarkan aksi brutal mereka.

"Tersangka MT terlebih dahulu memukul bagian kepala korban yang sedang tertidur. Korban sempat bangun, namun kembali dipukul hingga mengalami kejang-kejang," jelas Kapolres.

Setelah itu, para tersangka lainnya secara bersama-sama memukuli korban menggunakan kayu hingga korban meninggal dunia.

Menurut penyidik,motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam lama. Para pelaku meyakini korban merupakan seorang suanggi atau pelaku ilmu santet.

Selain itu, konflik terkait sengketa tanah warisan juga disebut menjadi pemicu tindakan keji tersebut.

Jasad Dibuang ke Laut

Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku melilit tubuh korban menggunakan tali nilon, memasukkannya ke dalam karung, lalu membuangnya ke laut dengan tujuan menghilangkan jejak.

Namun, jasad korban akhirnya ditemukan warga yang melintas di kawasan hutan bakau setelah mencium bau busuk menyengat dari arah pantai.

"Korban ditemukan dalam posisi telungkup mengapung di atas permukaan air laut. Sejumlah organ tubuh tidak ditemukan, kondisi daging korban hancur dan kulit kepala terlepas dari tengkorak," ungkap Mardiono.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban diperkirakan telah meninggal lebih dari tujuh hari sebelum ditemukan.

Selain mengalami pembusukan berat, beberapa bagian tubuh korban juga sudah tidak ditemukan, termasuk kedua lengan dan kedua kaki.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tali nilon, karung putih, pakaian korban, sepeda motor Honda Vario, telepon genggam, sprei, meja plastik, dan kursi plastik yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kelima tersangka dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

"Penyidik juga akan melakukan eksumasi dan autopsi terhadap jenazah korban guna memperoleh keterangan medis yang lebih mendalam untuk mendukung proses penyidikan," tambahnya.

Polda NTT Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dan meminta masyarakat mempercayakan proses hukum kepada aparat.

"Serahkan penanganan perkara ini kepada penyidik agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Pengungkapan kasus ini sekaligus mengakhiri misteri kematian JA yang sempat menjadi perhatian masyarakat Rote Ndao dalam beberapa bulan terakhir.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!