Kota Kupang

Sidang Pledoi,Terdakwa Ade Kuswandi Minta Dibebaskan, George Nakmofa Sebut Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan

KUPANG.NW.id – Sidang perkara dugaan penggunaan surat yang isinya tidak benar atau palsu dengan terdakwa Ade Kuswandi memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (25/6/2026).

Melalui tim penasihat hukumnya, Ade Kuswandi meminta Majelis Hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH, didampingi hakim anggota Olyviarin Rosalinda Taopan, SH., MH., dan Dr. I Nyoman Agus Hermawan, ST., SH., M.MT., MH. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum Hasbuddin B. Paseng, SH, serta penasihat hukum terdakwa George Nakmofa, SH., MH.

Sebelumnya, JPU menuntut Ade Kuswandi dengan pidana penjara selama tiga tahun atas dugaan penggunaan surat yang isinya tidak benar atau palsu.

Dalam pleidoinya, George Nakmofa menilai tuntutan jaksa tidak didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

"Tuntutan tersebut tidak didukung oleh fakta hukum yang terungkap di persidangan maupun teori pembuktian yang benar," tegas George di hadapan majelis hakim.

Menurut George, jaksa keliru menyebut Ade Kuswandi sebagai Kepala Cabang PT Arsenet Global Solusi (AGS) Kupang.

Berdasarkan dokumen resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), kliennya hanya berstatus sebagai pemegang saham sejak 2017 dan baru diangkat sebagai Komisaris Utama pada Oktober 2023.

Ia menegaskan Ade Kuswandi tidak pernah menjabat sebagai direktur maupun kepala cabang perusahaan.

Dalam persidangan juga terungkap adanya kerja sama sejak 2018 antara Ade Kuswandi dengan Direktur PT AGS saat itu, Fauzi Said Djawas, terkait pembelian IP Address.

Dalam kerja sama tersebut, Ade hanya bertindak sebagai penyedia modal, sementara seluruh proses administrasi dilakukan oleh PT AGS.

"Klien kami hanya bertindak sebagai investor. Seluruh proses administrasi pembelian IP Address dilakukan oleh PT AGS," ujar George.

Penasihat hukum menegaskan tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan Ade Kuswandi membuat, menggunakan, ataupun mengetahui adanya surat pernyataan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Bahkan, keterangan saksi Boni Asmara disebut memperkuat bahwa seluruh proses administrasi ditangani pihak PT AGS.

Selain itu, pembela turut mengajukan bukti percakapan WhatsApp yang dinilai menunjukkan Fauzi Said Djawas mengetahui bahkan menawarkan IP Address yang dibeli kepada sejumlah perusahaan sepanjang 2023.

George juga mempertanyakan keabsahan alat bukti surat yang diajukan jaksa karena hanya berupa fotokopi dan belum pernah diuji melalui Laboratorium Forensik, meski tanda tangan dalam dokumen tersebut dipersoalkan

"Tanpa pemeriksaan laboratorium forensik, klaim mengenai kepalsuan tanda tangan belum dapat dipastikan secara hukum," katanya.

Lanjut George mengungkapkan bahwa Ade Kuswandi telah menyerahkan dana sebesar Rp105,8 juta kepada PT AGS untuk menyewa perusahaan secara legal sebagai syarat pembelian IP Address.

Menurut mereka, hal itu menunjukkan kliennya justru menghendaki seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Terkait unsur kerugian, George menilai jaksa juga gagal membuktikan adanya kerugian akibat perbuatan terdakwa.

Sebaliknya, Ade mengaku telah mengeluarkan lebih dari Rp2,25 miliar untuk menutupi kekurangan pembayaran pajak PT AGS dan masih memiliki sisa dana sekitar Rp495 juta yang belum dikembalikan perusahaan.

Selain menghadapi perkara pidana ini, Ade Kuswandi juga telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Arsenet Global Solusi, Fauzi Said Djawas, Brislian Anggi Wijaya, dan APJII di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pengalihan administrasi layanan IP Address.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, tim penasihat hukum menyimpulkan unsur penggunaan surat yang isinya tidak benar maupun unsur kerugian sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah.

Karena itu, mereka memohon Majelis Hakim membebaskan Ade Kuswandi dari seluruh dakwaan dan tuntutan, sekaligus memulihkan harkat, martabat, serta hak-haknya sebagai warga negara.

Usai pembacaan pleidoi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!