Kota Kupang

Hakim Tolak Prapid Karyawan BRI, Penetapan TSK Polda NTT dalam Kasus Penganiayaan Advokat Sah

KUPANG.NW.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan karyawan Bank BRI, Rianto Manuain, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Advokat Ishak Lalang Sir, S.H.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN Kpg yang dipimpin Hakim Tunggal Dr. I Nyoman Agus Hermawan, S.T., S.H., M.MT., M.H., didampingi Panitera Pengganti Emellya Rohi Kana, S.H.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Dengan putusan itu, penetapan Rianto Manuain sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dinyatakan sah, sehingga proses penyidikan dapat terus berlanjut.

Permohonan praperadilan diajukan Rianto Manuain melalui kuasa hukumnya, Fransiskus Jefry Samuel, S.H., bersama tim, dengan menggugat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT selaku termohon.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Advokat Ishak Lalang Sir yang diduga terjadi di dalam Kantor Cabang BRI Fontein, Kota Kupang. Atas peristiwa tersebut, penyidik Polda NTT menetapkan Rianto Manuain sebagai tersangka.

Dalam persidangan, Polda NTT diwakili tim hukum yang terdiri dari IPTU Rudy CH Toumahuw, S.H., AIPDA Roland Nifrik Leka, S.H., AIPDA Ni Luh Yulinda Dewi, S.H., AIPDA Ellen K. Khotimah, S.H., BRIPKA Yanti Ludji, S.H., serta BRIGPOL Theresia Marisca Ujiapi, S.H.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum, sehingga permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, penyidik Polda NTT dapat melanjutkan proses penanganan perkara hingga tahap berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!