KUPANG.NW.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang bergerak cepat mengungkap kasus pelemparan batu terhadap kendaraan yang menewaskan seorang sopir di Jalan Timor Raya KM 41, Camplong, Kabupaten Kupang.
Hanya beberapa hari setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan dua anak yang diduga sebagai pelaku.
Kedua pelaku merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), masing-masing berinisial MYR (16) dan AT (16).
Kapolres Kupang AKBP Rudi Junus Jacob Ledo melalui Kasi Humas Polres Kupang IPDA Lalu Randi Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/13/VI/2026/SPKT/POLSEK FATULEU/SPKT/POLDA NTT tertanggal 23 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Kupang langsung membentuk tim gabungan bersama personel Polsek Fatuleu untuk melakukan penyelidikan intensif.
"Tim bergerak cepat melakukan olah informasi dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui kejadian tersebut," ujar IPDA Lalu Randi Hidayat.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sedikitnya delapan saksi yang sebelumnya bersama kedua pelaku sebelum insiden terjadi. Dari hasil pemeriksaan itulah identitas pelaku berhasil diungkap
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Kedua pelaku bersama sejumlah rekannya berkumpul di rumah salah seorang teman sambil mengonsumsi minuman keras.
Sekitar pukul 23.00 Wita mereka berangkat menghadiri pesta pernikahan di Dusun Batukarang, Desa Camplong II. Setelah pesta usai sekitar pukul 02.00 Wita, rombongan pulang bersama.
Di tengah perjalanan, salah satu pelaku sempat mengajak teman-temannya melempari kendaraan yang melintas. Namun ajakan tersebut tidak direspons
Setibanya di Jalan Timor Raya KM 41, kedua pelaku memilih berhenti di pinggir jalan sementara delapan teman lainnya melanjutkan perjalanan pulang.
Sekitar pukul 03.00 Wita, saat sebuah mobil pikap berwarna hitam dengan terpal oranye melintas, kedua pelaku yang telah memegang batu langsung melemparkannya ke arah kendaraan tersebut.
Usai melakukan aksinya, keduanya berlari menyusul teman-temannya. Bahkan, salah satu pelaku sempat mengaku kepada seorang saksi bahwa mereka baru saja melempar mobil pikap yang melintas.
Akibat lemparan batu tersebut, sopir mobil mengalami luka berat berupa patah tulang tengkorak di bagian kanan kepala. Korban akhirnya meninggal dunia akibat cedera fatal yang dialaminya.
Saat ini kedua ABH telah diamankan di Polsek Fatuleu untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Kupang menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Kepolisian juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, guna mencegah terulangnya aksi kekerasan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!