Kab. Belu

Nikmati Sunrise di Pantai Pailiang, WNA Australia Jadi Korban Pencabulan dan Perampasan, Pelaku Pelajar

SUMBA BARAT DAYA, NW.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial IMC (30) mengalami peristiwa traumatis saat berlibur di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Korban diduga menjadi korban pencabulan disertai kekerasan dan perampasan saat menikmati matahari terbit di Pantai Pailiang, Desa Bondo Kodi, Kecamatan Kodi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu korban seorang diri berada di pantai untuk menikmati pemandangan matahari terbit dan mengambil foto di kawasan pantai yang berada di antara Hotel Arya dan Hotel Cap Karoso.

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, membenarkan adanya kasus tersebut. Menurutnya, laporan telah diterima dan kini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.

“Benar, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sumba Barat Daya,” ujar Kapolres, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial AH (17), seorang pelajar SMA yang berdomisili di Lobbo, Desa Wura Homba, Kecamatan Kodi.

Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula ketika pelaku yang sedang menuntun seekor kuda mendekati korban.

Setelah sempat saling menyapa, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan hingga korban terjatuh di bibir pantai.

Pelaku kemudian diduga melakukan pencabulan terhadap korban serta melakukan sejumlah tindakan kekerasan fisik.

Korban berusaha melawan dan menyelamatkan diri, namun pelaku terus mengejar dan memaksa korban.

Dalam upaya melepaskan diri, korban bahkan menawarkan telepon genggam dan uang miliknya kepada pelaku.

Pelaku akhirnya mengambil telepon genggam korban sebelum korban berhasil melarikan diri menuju Hotel Arya tempat ia menginap.

Setibanya di hotel, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada sejumlah saksi dan selanjutnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam, mengatakan penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain celana pendek warna hitam, celana dalam warna hitam, serta satu unit telepon genggam iPhone 14 Pro berwarna hitam yang ditemukan dalam kondisi rusak.

“Kami sudah mengamankan terlapor dan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Yakobus.

Ia menambahkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis atau visum guna melengkapi berkas perkara.

“Sudah dilakukan gelar perkara, penetapan tersangka, penangkapan dan pemeriksaan tersangka.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Sumba Barat Daya untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Kasus tersebut kini masih dalam penyidikan guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!