Kota Kupang

Tiga Terdakwa Korupsi Diputus Bebas, PERMASKKU Minta Kejagung Audit Kinerja Kejari Kabupaten Kupang

KUPANG.NW.id – Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang (PERMASKKU) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Desakan tersebut disampaikan setelah PERMASKKU mencermati sejumlah perkara yang ditangani Kejari Kabupaten Kupang dan berujung pada putusan bebas di Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang.

Perwakilan PERMASKKU menilai evaluasi perlu dilakukan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum di Kabupaten Kupang. Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara tepat, profesional, dan tidak merugikan masyarakat kecil," tegasnya.

Menurut PERMASKKU, terdapat beberapa kasus yang menjadi perhatian publik, di antaranya perkara dugaan korupsi Puskesmas Oesao dan proyek sumur bor Oelnuntono. Dalam perkara tersebut, para terdakwa akhirnya diputus bebas oleh pengadilan.

Kondisi itu, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan terkait proses hukum yang telah dijalankan sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.

"Fakta bahwa sejumlah terdakwa dalam kasus berbeda diputus bebas oleh pengadilan secara berturut-turut harus menjadi bahan evaluasi serius.

Jangan sampai seseorang harus menjalani proses hukum dan penahanan dalam waktu yang lama, tetapi pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah," ujarnya.

PERMASKKU menilai situasi tersebut tidak hanya berdampak pada para terdakwa dan keluarga mereka, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Karena itu, organisasi mahasiswa asal Kabupaten Kupang tersebut meminta Kejaksaan Agung dan Kejati NTT mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi kinerja Kejari Kabupaten Kupang agar penanganan perkara ke depan lebih cermat, profesional, dan sesuai prinsip keadilan.

"Kami berharap evaluasi ini dilakukan demi menjaga marwah institusi penegak hukum dan memastikan tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat proses hukum yang tidak tepat," tegas PERMASKKU.

Mereka menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar supremasi hukum di Kabupaten Kupang berjalan lebih baik, transparan, dan berpihak pada keadilan bagi seluruh masyarakat.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!