Kab. Timor Tengah Selatan

Nyamar Jadi Petugas PLN, Dua Pemuda di TTS Ditangkap Saat Curi Kabel Listrik, Terancam 7 Tahun Penjara

SOE, NW.id – Kejelian warga Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), berhasil menggagalkan aksi pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) Ranting SoE.

Dua pelaku berinisial AT (24) dan AP (19) kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap Satreskrim Polres TTS.

Kedua pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk dua rol kabel penangkal petir hasil curian, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta peralatan yang dipakai untuk memotong kabel.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen dalam konferensi pers di Mapolres TTS, Senin (22/6/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari PT PLN (Persero) Ranting SoE terkait pencurian kabel listrik di wilayah Desa Mio.

“Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti,” kata Kapolres.

Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, kasus ini terungkap berkat kecurigaan seorang warga bernama Susten Biliu.

Saat berada di rumah, ia mendengar anjing terus menggonggong pada malam hari dan memutuskan keluar untuk memeriksa keadaan sekitar.

Saat itu, Susten melihat dua pria berada di dekat jaringan listrik dengan mengenakan atribut lengkap menyerupai petugas PLN.

Tidak lama setelah keduanya pergi, ia menemukan kabel penangkal petir pada tiang listrik telah dipotong dan hilang.

Merasa ada yang tidak beres, Susten kemudian menghubungi dua warga lainnya untuk melakukan pemantauan.

Kecurigaan mereka terbukti ketika kembali menemukan kedua pria tersebut sedang memotong kabel di salah satu tiang listrik di sekitar Cabang Oenoni, Desa Mio.

Saat ditanya warga, kedua pelaku mengaku sedang melakukan pemeriksaan tekanan arus listrik. Namun alasan tersebut tidak meyakinkan sehingga informasi itu diteruskan kepada petugas PLN SoE dan kemudian dilaporkan ke Polres TTS.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Satreskrim Polres TTS bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi DH 3337 CP, dua rol kabel penangkal petir hasil curian, satu tas besar warna kuning, dua obeng besi, dua helm, serta satu celana panjang hitam.

Kapolres TTS menegaskan bahwa pencurian fasilitas kelistrikan merupakan tindak pidana serius karena dapat mengganggu pelayanan listrik yang menjadi kebutuhan vital masyarakat.

“Pencurian terhadap fasilitas kelistrikan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan listrik bagi masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Hendra Dorizen.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengapresiasi sinergi antara masyarakat, PLN, dan jajaran Polres TTS yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga aset publik dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif di tengah masyarakat.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah serta mengungkap tindak pidana yang merugikan kepentingan umum,” pungkasnya.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!