Kota Kupang

Rutan Kupang Siap Serahkan CCTV, Saksi Didik Brand Bantah Tuduhan di Suap Oleh Pegawai Kejaksaan

KUPANG.NW.id  – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang memastikan rekaman kamera pengawas (CCTV) terkait dugaan pertemuan antara seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dengan saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan masih tersimpan dengan baik dan siap diserahkan apabila diminta untuk kepentingan pemeriksaan resmi.

Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi tersebut setelah menerima laporan dari jajarannya ketika dirinya sedang berada di luar daerah.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran internal, benar terdapat kedatangan pegawai kejaksaan ke Rutan Kupang dan terjadi pertemuan dengan saksi yang dimaksud.

“Kami sudah memanggil saksi tersebut dan yang bersangkutan membenarkan adanya pertemuan.

Namun saksi mengaku tidak melihat adanya uang di dalam tas yang dibawa pegawai kejaksaan tersebut,” ujar Jumihar.

Meski demikian, pihak Rutan menegaskan tidak ingin disalahkan dalam persoalan tersebut karena peristiwa yang dipersoalkan melibatkan pihak dari luar institusi pemasyarakatan

Jumihar juga menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk meminta klarifikasi terkait kedatangan pegawai tersebut ke Rutan.

“Nanti kami akan ke Kejaksaan untuk menanyakan hal itu sekaligus bersilaturahmi agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik antarinstansi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kupang, Yohanes A. Radja, menjelaskan petugas tidak melakukan pemeriksaan barang bawaan karena yang bersangkutan merupakan aparat kejaksaan yang memiliki akses khusus masuk ke Rutan.

Menurutnya, pertemuan berlangsung di ruang pelayanan tahanan, namun petugas tidak mengetahui isi pembicaraan yang terjadi.

Ia juga menyebutkan bahwa kuasa hukum Hironimus Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, sempat datang meminta klarifikasi dan melihat rekaman CCTV terkait kejadian tersebut.

“Rekaman CCTV tidak bisa langsung diberikan tanpa prosedur resmi, tetapi saat itu diperkenankan untuk melihatnya,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran internal, saksi kunci mengakui adanya pertemuan dengan pegawai kejaksaan, namun menegaskan tidak melihat adanya uang di dalam tas yang dibawa.

Saksi juga mengaku sempat diminta menandatangani dokumen, namun menolak permintaan tersebut.

Di sisi lain, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Kupang, Jermias Sine, memastikan rekaman CCTV tanggal 15 Juni 2026 masih tersimpan dengan baik di server Rutan.

“Rekaman masih aman dan siap diserahkan apabila diminta secara resmi untuk kepentingan pemeriksaan,” tegasnya.

Ia juga membenarkan bahwa pegawai kejaksaan datang membawa tas, namun isi tas tidak diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan oleh petugas Rutan.

Menurut informasi yang dihimpun, pegawai kejaksaan yang menemui Didik Brend tersebut diketahui kerap melakukan koordinasi atau konfirmasi terkait putusan perkara terhadap para tahanan yang berada di Rutan Kupang.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!