Kab. Timor Tengah Utara

Gugatan Lahan Terminal Internasional Wini Dicabut, Icang Boymau, Kepemilikan Ahli Waris Keluarga Hartanto Semakin Terbukti

KEFAMENANU, NW.id – Sengketa lahan yang selama ini membayangi operasional Terminal Barang Internasional Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), akhirnya memasuki babak baru.

Penggugat dalam perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2026/PN Kfm resmi mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu melalui putusan tertanggal 4 Juni 2026 mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kefamenanu mencoret perkara dari register perkara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan pencabutan gugatan, memerintahkan pencoretan perkara dari register, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp398 ribu.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Rio Hartanto, Icang Boymau, SH, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Kefamenanu atas proses hukum yang telah berjalan.

Menurut Icang, pencabutan gugatan tersebut semakin menguatkan keyakinan pihaknya bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik sah ahli waris keluarga Hartanto yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1986.

"Kami berterima kasih kepada penggugat yang akhirnya menyadari dan mengetahui bahwa tanah tersebut sejatinya merupakan milik ahli waris keluarga Hartanto yang telah memiliki dasar hukum yang jelas," ujar Icang.

Ia menjelaskan, lahan tersebut selama ini menjadi bagian dari sengketa yang berdampak pada pemanfaatan Terminal Barang Internasional Wini. Padahal, fasilitas strategis di kawasan perbatasan Indonesia-Timor Leste itu telah dibangun sejak tahun 2019.

Akibat sengketa yang berlangsung, terminal tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal sebagaimana tujuan awal pembangunannya.

Dengan berakhirnya perkara tersebut, Icang berharap aktivitas di Terminal Barang Internasional Wini dapat berjalan normal dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan.

"Puji Tuhan, persoalan ini akhirnya menemukan titik terang.

Harapan kami, terminal ini bisa segera digunakan secara maksimal untuk mendukung aktivitas perdagangan dan perekonomian masyarakat di wilayah perbatasan," katanya.

Diketahui, perkara perbuatan melawan hukum tersebut diajukan oleh Vincencia Rina Kolo dan Maria Irene B. Kosasih.

Sementara pihak tergugat adalah Antonius Kolo dan Rio Hartanto, dengan turut tergugat Menteri Perhubungan Republik Indonesia cq. Direktur Jenderal Perhubungan Darat cq. Kepala BPTD Wilayah XIII NTT serta Menteri ATR/BPN RI cq. Kepala Kantor Wilayah BPN NTT cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTU.

Putusan pencabutan gugatan tersebut menandai berakhirnya proses hukum yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak terkait kepemilikan lahan di kawasan Terminal Barang Internasional Wini.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!