Kab. Belu

Wagub NTT Minta KPH Alor Genjot PAD, Potensi Hutan 105 Ribu Hek Diminta Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

ALOR.NW.id – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan perhatian serius terhadap rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor kehutanan saat melakukan kunjungan kerja ke UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Alor.

Kunjungan ini menjadi momentum untuk evaluasi pengelolaan kawasan hutan sekaligus mendorong optimalisasi potensi kehutanan sebagai sumber pendapatan daerah.

Berdasarkan pemaparan KPH Alor, kawasan hutan yang dikelola mencapai sekitar 105 ribu hektare, terdiri dari hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas, hingga taman wisata alam. Pengelolaan kawasan tersebut didukung oleh 27 ASN dan tiga pegawai PPPK.

Namun di tengah besarnya potensi yang dimiliki, capaian PAD sektor kehutanan masih jauh dari target. Dari target PAD tahun 2026 sebesar Rp406 juta, realisasi hingga saat ini baru mencapai Rp20,1 juta atau 4,30 persen.

Sementara itu, alokasi anggaran dalam DPA Perubahan Tahun 2026 sebesar Rp1,2 miliar dengan realisasi belanja baru mencapai Rp37 juta atau 2,68 persen.

Melihat kondisi tersebut, Wakil Gubernur meminta jajaran KPH Alor untuk tidak hanya mengandalkan pola kerja rutin, tetapi mulai menghadirkan terobosan dan inovasi guna meningkatkan pendapatan daerah.

“Potensi yang dimiliki sangat besar. Karena itu diperlukan langkah-langkah kreatif dan inovatif agar sumber daya kehutanan dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Menurut pihak KPH, sumber PAD selama ini berasal dari hasil hutan bukan kayu seperti porang, kemiri, kunyit kering, serta jasa perhitungan spasial untuk wilayah di luar kawasan hutan.

Namun sejumlah hambatan masih dihadapi, antara lain belum optimalnya pungutan terhadap pelaku usaha dan penurunan harga komoditas hasil hutan.

Selain persoalan PAD, Wakil Gubernur juga menyoroti masih banyaknya lahan masyarakat maupun kawasan hutan yang belum memiliki sertifikat.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan menghambat pengelolaan sumber daya alam secara optimal.

Ia meminta KPH Alor segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi lahan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung tata kelola kawasan hutan yang lebih baik.

“Legalitas lahan sangat penting. Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki kepastian hukum, sementara pemerintah juga lebih mudah melakukan penataan dan pengelolaan kawasan,” ujarnya.

Wakil Gubernur juga meminta seluruh kendala yang dihadapi KPH dilaporkan secara rinci, termasuk berbagai upaya yang telah dilakukan dalam penyelesaiannya.

Ia menegaskan bahwa setiap rupiah PAD yang masuk ke kas daerah harus dimanfaatkan secara efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Pada kesempatan itu, ia mengajak seluruh aparatur untuk terus meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan semangat kerja.

Menurutnya, komoditas unggulan seperti kemiri, pinang iris kering, porang, dan hasil hutan bukan kayu lainnya masih memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai penggerak ekonomi daerah.

Menutup arahannya, Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran KPH Kabupaten Alor atas dedikasi dalam menjaga dan mengelola kawasan hutan.

Ia berharap capaian PAD dapat terus meningkat dan minimal mencapai 75 persen dari target yang telah ditetapkan pada akhir tahun anggaran.

“Terus bekerja dengan semangat, disiplin, kreatif, dan inovatif. Potensi kehutanan Alor harus mampu menjadi kekuatan ekonomi yang mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!