Kab. Alor

Wagub Johni Asadoma Pimpin Konsolidasi Damai di Alor, Ajak Semua Elemen Bersatu Akhiri Perang Antar Kampung

KALABAHI.NW.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bergerak cepat merespons konflik sosial yang terjadi di Kabupaten Alor.

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, memimpin langsung pertemuan bersama unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan pelajar di Kalabahi, Senin (22/6/2026), sebagai langkah awal menuju deklarasi damai untuk menghentikan perang antar kampung.

Pertemuan tersebut menjadi forum konsolidasi lintas sektor guna merumuskan langkah-langkah konkret dalam menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif di Alor.

Dalam arahannya, Johni Asadoma menegaskan bahwa konflik yang terjadi tidak hanya mengganggu ketertiban masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak citra Alor sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di NTT.

“Alor adalah salah satu destinasi unggulan pariwisata NTT. Citra daerah yang aman, damai, dan nyaman harus kita jaga bersama agar wisatawan terus datang.

Dampaknya tentu akan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.

Mantan Kapolda NTT itu juga mengingatkan bahwa konflik sosial menyedot banyak anggaran pemerintah untuk penanganan keamanan dan pemulihan kondisi masyarakat.

Menurutnya, dana tersebut akan lebih bermanfaat apabila diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan peningkatan kesejahteraan warga.

Selain fokus pada penyelesaian konflik, Johni juga menyoroti pentingnya pembinaan generasi muda. Ia meminta sekolah dan orang tua memperkuat pengawasan serta pendidikan karakter agar anak-anak tidak mudah terlibat dalam tindakan yang memicu konflik.

“Sekolah harus tegas dalam menegakkan disiplin. Pembinaan harus dilakukan dengan kasih sayang, tetapi pelanggaran berat perlu ditindak agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Wagub juga mengajak tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat untuk terus menyuarakan pesan-pesan perdamaian serta menghidupkan kembali semangat slogan daerah, “ALOR: Alamnya Lestari, Orangnya Ramah.”

Dalam diskusi tersebut, sejumlah masukan strategis turut disampaikan. Kasdim Alor dan Danki Brimob Alor mengusulkan agar setelah deklarasi damai dilakukan berbagai kegiatan positif seperti turnamen olahraga pelajar, lomba antar-desa, dan pengembangan ruang kreativitas bagi generasi muda.

Kasat Intelkam Polres Alor menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menjalankan berbagai langkah preventif, mulai dari edukasi bijak bermedia sosial di sekolah-sekolah, pelibatan kepala desa di wilayah rawan konflik, hingga penguatan program Kampung Aman.

Sementara itu, unsur Kejaksaan dan Kementerian Agama menekankan pentingnya sosialisasi hukum, pendidikan karakter berbasis nilai keagamaan, serta dukungan terhadap penegakan disiplin di lingkungan sekolah.

Dari kalangan pendidikan, Kepala SMKN 1 dan SMAN 3 Kalabahi mengusulkan pembentukan rumah singgah bagi siswa bermasalah, penguatan balai latihan kerja, pengaktifan kembali jam belajar masyarakat, hingga pelatihan keterampilan berbasis potensi lokal seperti kerajinan bambu.

Organisasi kepemudaan dan mahasiswa juga mendesak adanya kebijakan yang lebih tegas dan program berkelanjutan agar perdamaian yang terbangun tidak hanya bersifat sementara.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk mengendalikan dan meredam konflik sosial.

Ia juga mengajak ASN menjadi contoh dalam menjaga persatuan serta meminta media massa ikut membangun optimisme dan citra positif Alor.

Di akhir pertemuan, Johni Asadoma menegaskan bahwa deklarasi damai harus menjadi titik awal lahirnya gerakan bersama untuk mengakhiri konflik dan membangun masa depan Alor yang lebih aman dan sejahtera.

“Semua usulan ini sangat baik dan membutuhkan kerja sama seluruh pihak agar deklarasi damai berjalan sukses dan tidak ada lagi perang antar kampung di Alor.

Saya juga akan turun langsung ke beberapa titik konflik untuk berdialog dengan masyarakat,” tegasnya.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!