Kota Kupang

Polda NTT Ungkap 76 Kasus Kriminal dalam 5 Bulan, 87 Tersangka dan 245 Barang Bukti Diamankan di 19 Kabupaten/Kota

KUPANG.NW.id – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 76 kasus tindak pidana konvensional sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 87 tersangka berhasil diamankan bersama 245 barang bukti dari berbagai jenis kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers kamis (4/6/2026) Pagi  yang dipimpin Kapolda NTT, Rudy Darmoko, didampingi Kabid Humas Henry Candra, Dirreskrimum Sigit Hariyono, Kabid Propam Muhammad Andra Wardhana, Kapolresta Kupang Kota Djoko Lestari, serta Kapolres Kupang Rudy Ledo.

Kapolda menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memberikan rasa aman kepada warga NTT.

"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara serius melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Ini merupakan bukti kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Kapolda

Berbagai tindak pidana yang berhasil diungkap meliputi pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pengeroyokan, penganiayaan berat, pembunuhan, penipuan, penggelapan, kelalaian yang mengakibatkan kematian, hingga kepemilikan senjata tajam.

Pengungkapan kasus dilakukan secara serentak oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran yang tersebar di 19 wilayah hukum kabupaten/kota.

Dari total 76 laporan polisi yang diproses, Kabupaten Kupang menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak yakni 18 laporan polisi dan 18 tersangka. Sementara Polres Sikka menangani 11 laporan polisi dengan 12 tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan, penganiayaan berat, pengeroyokan, hingga penipuan.

Di wilayah Kota Kupang, Polresta Kupang Kota mengungkap tujuh kasus yang terdiri dari penganiayaan, perampasan, pencurian, pengeroyokan, curanmor dan curat dengan delapan tersangka yang berhasil diamankan.

Selain itu, pengungkapan juga dilakukan di wilayah Manggarai, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Timur, Rote Ndao, Malaka, Nagekeo, Ngada, Alor, Flores Timur dan Sabu Raijua.

Sejumlah barang bukti berhasil disita, antara lain kendaraan roda dua dan roda empat, senjata api, senjata tajam, uang tunai, perhiasan emas, pakaian, telepon genggam, hingga berbagai barang yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.

Kapolda menegaskan, langkah tegas tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus menjawab keresahan masyarakat terhadap maraknya tindak kriminal dan aksi premanisme.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bukti bahwa Polda NTT tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah Nusa Tenggara Timur.

"Penegakan hukum ini bertujuan menciptakan rasa aman, menegakkan supremasi hukum, dan memastikan setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Kapolda.

Saat ini seluruh perkara yang telah diungkap masih dalam proses pemberkasan dan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!