Kota Kupang

Tiga Tersangka Kasus Garam di Sabu Raijua Resmi Diserahkan ke JPU, Siap Disidang di Tipikor Kupang

KUPANG,NW.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga garam curah Tahun 2018 di Kabupaten Sabu Raijua kini memasuki tahap lanjutan.

Kejaksaan Negeri Sabu Raijua resmi melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (20/4/2026).

Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21), menandai kesiapan perkara untuk segera dibawa ke persidangan.

Tiga tersangka dalam kasus ini yakni Arsad Tey, Yusuf Arsad Albonrh, dan Christian Tambengi, yang diduga terlibat dalam penyimpangan tata niaga garam curah pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua.

Penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, SH, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Ia menjelaskan, penyerahan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kupang Kelas II B.

“Hari ini telah dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Dalam proses tersebut, ketiga tersangka didampingi oleh penasihat hukum masing-masing, yakni Suryadi Timbo Tulung, Hery, dan Tezar.

Saat ini, tim JPU tengah merampungkan administrasi berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

“Jika tidak ada kendala, pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang direncanakan minggu depan,” tambah Hendrik.

Menariknya, Kejaksaan membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. Hal itu bergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Peluang penambahan tersangka sangat terbuka, apabila dalam persidangan ditemukan fakta baru yang didukung alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan komoditas garam yang seharusnya berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, namun justru diduga diselewengkan.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!