KUPANG,NW.id – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur kembali mengungkap praktik ilegal lintas batas.
Kali ini, penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress/thrifting) dalam jumlah besar berhasil digagalkan di wilayah perbatasan RI–Timor Leste.
Penindakan dilakukan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT bersama tim.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan 10 ballpress pakaian bekas impor serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal. Barang tersebut diduga milik seorang warga berinisial VBL.
Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah diusut sejak awal Maret 2026.
“Total barang bukti yang berhasil kami sita dari beberapa lokasi mencapai 157 ballpress pakaian bekas impor,” ujarnya.
Ia merinci, pada pengungkapan awal di Kota Kupang disita 135 ballpress, kemudian di wilayah Kupang Barat sebanyak 12 ballpress, dan terbaru di Kabupaten Belu sebanyak 10 ballpress.
Menurutnya, praktik penyelundupan pakaian bekas impor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap industri tekstil dalam negeri serta berisiko bagi kesehatan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan profesional jajaran Ditreskrimsus.
Kapolda juga menekankan pentingnya pengawasan ketat di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merusak perekonomian lokal dan mengganggu stabilitas keamanan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi lintas instansi, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda NTT memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas negara.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!