Kota Kupang

Kasus Penggelapan 9 SHM BPR Christa Jaya, Notaris ARK Diperiksa Penyidik Polda NTT Hingga Sore

KUPANG, NW.id – Penanganan kasus dugaan penggelapan sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik BPR Christa Jaya memasuki babak penting.

Notaris Albert Riwu Kore (ARK), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemeriksaan terhadap ARK berlangsung pada Jumat, 10 April 2026, sejak pukul 10.00 hingga sekitar pukul 15.00 WITA. Dalam proses tersebut, tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra melalui Kasubbid Penmas Kompol Marthin Ardjon membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Iya, kemarin sudah diperiksa oleh penyidik dan tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya. Untuk informasi lebih lanjut kami masih berkoordinasi dengan penyidik Ditkrimum,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan berlangsung cukup intens hingga sore hari sebelum akhirnya selesai.

Sementara itu, kuasa hukum ARK, Ferdinandus Hilman, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Diketahui, ARK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat yang dilaporkan oleh pihak BPR Christa Jaya.

Ia juga sempat mengajukan praperadilan, namun permohonannya ditolak oleh majelis hakim.

ARK bahkan sempat menjalani penahanan di Rutan Mapolda NTT, namun kemudian bebas demi hukum karena masa penahanan telah berakhir.

Penyidik Polda NTT kini tengah mengebut penyelesaian berkas perkara yang telah memasuki tahap akhir.

Pemeriksaan terbaru terhadap tersangka disebut sebagai bagian dari penyesuaian pasal serta pelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke tahap II.

Sebelumnya Kuasa hukum BPR Christa Jaya, Samuel David Adoe, mengapresiasi kinerja penyidik dan jaksa yang dinilai serius dalam menuntaskan perkara ini.

“Kami berterima kasih karena seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, kehadiran tersangka sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Samuel juga optimistis berkas perkara tersebut segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti dan dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Kami yakin berkas ini segera P21 dan masuk tahap II,” pungkasnya.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!