Belu,NW,id - Nama penyanyi jebolan ajang pencarian bakat nasional, Piche Kota, mendadak jadi sorotan publik.
Pria bernama lengkap Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kotta itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Polres Belu usai gelar perkara pada Kamis (19/2/2026).
Polisi menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sebelum menaikkan status hukum sang penyanyi.
Tak sendiri, dua pria lain berinisial RM dan RS juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan perkembangan kasus tersebut.
“Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” tegasnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 Januari 2026. Peristiwa dugaan asusila itu sendiri dilaporkan terjadi dua hari sebelumnya, Minggu (11/1/2026), sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Korban berinisial ACT (16), seorang siswi SMA.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban dan para terlapor disebut mengonsumsi minuman keras di dalam kamar hotel.
Dalam kondisi korban diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Kasus ini langsung menyita perhatian masyarakat karena melibatkan figur publik yang dikenal luas.
Perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, dengan koordinasi Jaksa Penuntut Umum serta asistensi Ditres PPA Polda NTT.
Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi dan ahli, visum terhadap korban, hingga pengumpulan bukti elektronik.
Polisi menegaskan penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan melalui mekanisme gelar perkara sebagai bentuk pengawasan internal.
Dari tiga tersangka, RM disebut tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah.
Penyidik kini menyiapkan langkah penangkapan. Sementara itu, RS dan Piche Kota akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa.
Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan transparan, profesional, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!