Kota Kupang

Sidang Prapid, Dr. Mikhael Feka Penetapan TSK Christofel, Fakta Sidang Tak Cukup, Harus Dua Alat Bukti Sah

KUPANG,NW.id – Sidang praperadilan yang diajukan Christofel Liyanto terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (18/2/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli hukum pidana menghadirkan Dr. Mikhael Feka dari pihak pemohon.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan Christofel Liyanto atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus kredit macet Bank NTT.

Sidang dipimpin hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H. Pemohon hadir didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum Dr. Adhitya Nasution, S.H., M.H.,

sementara pihak termohon Kejaksaan Negeri Kota Kupang diwakili Kasi Pidsus Frengky Radja, S.H.

Usai sidang, Dr. Mikhael Feka menjelaskan bahwa objek praperadilan dalam perkara ini adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Menurutnya, titik krusial terletak pada terpenuhi atau tidaknya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Ia menegaskan, alat bukti harus memenuhi tiga standar utama:
Kuantitas (minimal dua alat bukti),
Keabsahan (cara memperoleh alat bukti), dan
Relevansi dengan perkara yang sedang ditangani.

“Kalau alat bukti keterangan saksi diperoleh sebelum surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan, maka itu harus diuji kembali keabsahannya.

Pemeriksaan saksi seharusnya dilakukan setelah sprindik terbit, karena penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti,” tegasnya.

Ia juga mengacu pada ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2005 yang menjelaskan definisi penyidikan sebagai tindakan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti.

Menurutnya, keterangan saksi yang diperoleh sebelum terbitnya sprindik tidak serta-merta bisa digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara baru, apalagi jika saksi tersebut sebelumnya diperiksa dalam perkara berbeda

Fakta Sidang Bukan Fakta Hukum
Ahli juga menekankan pentingnya membedakan antara fakta sidang dan fakta hukum.

“Tidak semua fakta yang muncul dalam persidangan otomatis menjadi fakta hukum. Fakta hukum itu ada dalam putusan hakim.

Pengadilan bukan pabrik untuk menetapkan orang sebagai tersangka, melainkan tempat mencari dan mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Ia menilai, jika penetapan tersangka hanya bertumpu pada fakta persidangan tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah dan relevan, maka penetapan tersebut berpotensi prematur.

Soal Alat Bukti dan Sprindik

Dr. Mikhael Feka juga menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang disebut berada dalam ruang dan waktu yang sama.

“Pertanyaannya, kapan penyidik mencari dan menemukan alat bukti? Jika sprindik dan penetapan tersangka berada dalam waktu yang bersamaan, maka patut diuji apakah proses pencarian alat bukti telah dilakukan secara benar,” katanya.

Ia menambahkan, apabila permohonan praperadilan dikabulkan, maka jaksa masih dapat membuka kembali penyidikan.

Namun, alat bukti yang digunakan tidak boleh sama, melainkan harus menghadirkan alat bukti baru yang sah dan relevan.

Sidang praperadilan tersebut kini tinggal menunggu putusan hakim tunggal yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!