Kupang.NW.id-Kuasa Hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Samuel Adi Adoe, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah terlibat dalam transaksi take over kredit dengan nasabah atas nama Rahmat sebagaimana isu yang berkembang.
Adi Adoe menjelaskan, pada 21 Oktober 2016 terdapat setoran tunai senilai Rp3,5 miliar ke rekening BPR Christa Jaya di Bank NTT yang dilakukan oleh Rachmat alias Rafi. Setoran tersebut merupakan dana pribadi nasabah, bukan dana dari bank lain.
“Tanggal 24 Oktober 2016, Rachmat datang ke BPR Christa Jaya dengan membawa bukti setoran dan menyampaikan bahwa dana tersebut berasal dari hasil penjualan tambak di Makassar,” jelas Adi Adoe.
Saat itu, Rachmat kemudian memerintahkan pendistribusian dana, yakni pindah buku ke rekening atas nama Christofel Liyanto sebesar Rp500 juta, pembayaran pokok kredit untuk dua rekening pinjaman berbeda sekitar Rp1 miliar, serta penarikan tunai sekitar Rp2 miliar.
Menurut Adi Adoe, dana tunai Rp2 miliar tersebut selanjutnya didistribusikan kepada sejumlah pihak atas perintah langsung Rachmat.
Karena merupakan uang pribadi nasabah, maka bank wajib melaksanakan perintah nasabah sesuai ketentuan perbankan.
“Ini bukan transaksi take over kredit. Tidak ada dana dari Bank NTT dan tidak ada mekanisme take over sebagaimana diatur dalam perbankan,” tegasnya.
Terkait dana Rp500 juta yang masuk ke rekening Christofel Liyanto, Adi Adoe menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk melunasi sebagian transaksi jual beli mobil dalam kegiatan bursa mobil bekas yang diselenggarakan BPR Christa Jaya dengan melibatkan pelaku UMKM dan masyarakat umum.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diwajibkan menitipkan BPKB asli kepada panitia guna mencegah peredaran kendaraan bermasalah. Rachmat diketahui melakukan sejumlah transaksi jual beli mobil, namun belum seluruhnya dilunasi.
“Dana Rp500 juta itu untuk melunasi sebagian transaksi jual beli mobil.
Bahkan setelah itu, Rachmat masih mengikuti bursa mobil bekas dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp5 miliar, yang dilunasi secara bertahap dan saat ini masih tersisa sekitar Rp500 juta,” ungkap Adi Adoe.
Ia menambahkan, seluruh transaksi tersebut didukung bukti kwitansi dan daftar BPKB yang ditandatangani langsung oleh Rachmat dan istrinya.
Adi Adoe juga menegaskan, apabila benar terjadi take over kredit, maka mekanismenya harus melalui kesepakatan tertulis antara debitur, Bank NTT, dan BPR Christa Jaya, serta menggunakan dana operasional Bank NTT, bukan dana pribadi debitur.
“Karena dana yang masuk adalah dana pribadi Rachmat, maka debitur berhak menentukan kredit mana yang dilunasi dan jaminan mana yang dikeluarkan sesuai perjanjian kredit,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan permohonan adendum saat itu, Rachmat mengajukan pengeluaran jaminan berupa 15 BPKB dan 1 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Selanjutnya, Rachmat juga mengajukan permohonan suplesi kredit untuk pembangunan perumahan dengan jaminan sekitar 20 SHM yang telah berada di BPR Christa Jaya sejak tahun 2015.
Atas dasar itu, BPR Christa Jaya menyetujui pencairan kredit hingga baki debet Rp4,7 miliar, yang kemudian mengalami kemacetan pada tahun 2017.
“BPR Christa Jaya telah melakukan pelelangan melalui KPKNL serta langkah penyelesaian kredit macet. Saat ini, sisa kredit macet tercatat sekitar Rp2,8 miliar,” pungkasnya.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!