Kota Kupang

Pasien Koma hingga Meninggal Usai Operasi, Kuasa Hukum Keluarga Filipina Da Costa Somasi RS Ben Mboi Kupang

Kuasa hukum keluarga, Melkzon Beri, S.H., M.Si.,/RSUP Ben Mboi Kupang (istimewa)

KUPANG, NW.id – Keluarga Filipina Da Costa, pasien yang menjalani tindakan operasi di RS Ben Mboi Kupang, melayangkan somasi kepada pihak rumah sakit setelah kondisi pasien mengalami penurunan kesadaran hingga koma dan akhirnya meninggal dunia.

Somasi tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum keluarga, Melkzon Beri, S.H., M.Si., pada Kamis, 27 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur RS Ben Mboi Kupang dengan tembusan kepada Gubernur NTT, Ketua DPRD NTT, dan Kapolda NTT.

Kepada media, Jumat (28/8/2026), Melkzon mengatakan dirinya bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 36/NL/KAKH-MB/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 untuk mewakili kepentingan hukum anak-anak Filipina Da Costa, yakni Nurhasanah, Endang Suryani, dan Farida Losdianti.

Menurut pihak keluarga, Filipina Da Costa sebelumnya dibawa ke RS Ben Mboi Kupang karena mengalami gangguan kesehatan berupa Bell's palsy, dengan keluhan wajah sebelah terasa lemah dan nyeri di sekitar telinga.

Setelah menjalani pemeriksaan, keluarga mendapat penjelasan dari tenaga medis dan kemudian disarankan untuk menjalani tindakan operasi.

Sebelum tindakan dilakukan, keluarga mengaku telah menerima penjelasan mengenai rencana tindakan medis serta risiko yang mungkin terjadi dan salah satu anak pasien menandatangani informed consent.

Tindakan operasi kemudian dilakukan pada 12 Agustus 2026.Namun, keluarga mempertanyakan kondisi pasien setelah operasi. 

Dalam surat somasi disebutkan bahwa setelah tindakan medis tersebut, kondisi Filipina Da Costa mengalami penurunan kesadaran hingga koma dan membutuhkan bantuan ventilator serta perawatan di ruang ICU.

Pihak keluarga kemudian meminta penjelasan menyeluruh mengenai tindakan medis yang dilakukan, termasuk diagnosis, indikasi operasi, jenis operasi yang direncanakan maupun yang sebenarnya dilakukan, serta dokter dan tim medis yang menangani pasien.

"Keluarga pada prinsipnya menghormati tindakan medis dan memahami bahwa setiap tindakan medis mempunyai risiko dan komplikasi. 

Namun, keluarga berhak memperoleh penjelasan secara transparan mengenai tindakan yang sebenarnya dilakukan dan hubungan antara tindakan operasi dengan kondisi pasien setelah operasi," kata Melkzon.

Minta Dokumen Medis Dibuka

Selain meminta klarifikasi, kuasa hukum juga meminta pihak RS Ben Mboi menyerahkan salinan berbagai dokumen medis pasien.

Dokumen yang diminta antara lain rekam medis, informed consent, hasil pemeriksaan sebelum operasi, hasil CT Scan/MRI, diagnosis, laporan operasi, catatan dokter operator, catatan anestesi, catatan pemberian obat, catatan perkembangan pasien, hingga resume medis.

Keluarga juga meminta agar seluruh rekam medis, hasil pemeriksaan penunjang, laporan operasi, catatan anestesi, catatan keperawatan, serta data elektronik rekam medis diamankan dan dijaga keutuhannya.

Mereka juga meminta rumah sakit memfasilitasi pertemuan resmi antara pihak keluarga, rumah sakit, dokter dan tim medis yang menangani Filipina Da Costa.

Pertemuan tersebut diharapkan dilakukan secara transparan dan dituangkan dalam berita acara.

Dalam somasi tersebut, pihak keluarga memberikan waktu 2 x 24 jam sejak surat diterima untuk mendapatkan tanggapan dan pemenuhan permintaan.

Apabila tidak mendapat tanggapan atau penyelesaian yang dianggap memadai, keluarga melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan menempuh upaya hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata.

"Somasi ini disampaikan dengan itikad baik dan kami tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah, transparan, profesional dan kekeluargaan," ujar Melkzon.

Perkembangan terbaru, Filipina Da Costa dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (28/8/2026) petang setelah sebelumnya menjalani perawatan dan mengalami kondisi kritis pascaoperasi.

Meninggalnya Filipina Da Costa membuat keluarga semakin meminta adanya penjelasan secara terbuka mengenai rangkaian tindakan medis yang dijalani pasien sejak sebelum operasi hingga mengalami penurunan kesadaran dan akhirnya meninggal dunia.

Sementara itu, Tim Hukum RS Ben Mboi Kupang, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan keterangan terkait somasi dan permintaan klarifikasi dari pihak keluarga.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!