KUPANG.NW.id – Kuasa Hukum Advokat Bildat Thonak, S.H., Niko Ke Lomi, S.H., menilai laporan yang disampaikan Izhak Eduard Rihi berpotensi mencederai pekerjaan dan marwah profesi advokat.
Hal tersebut disampaikan Niko saat mendampingi Bildat Thonak bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Apolos Djara Bongga dan sejumlah advokat memenuhi panggilan Dewan Pengurus Daerah (DPD) KAI Provinsi NTT, Rabu (26/8/2026).
Niko menjelaskan, perkara yang ditangani Bhildat telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang hingga tingkat kasasi. Menurutnya, menang atau kalah dalam sebuah perkara merupakan kewenangan majelis hakim, bukan advokat.
“Perkara ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri sampai tingkat kasasi.
Yang berwenang memutuskan adalah majelis hakim.
Kalau menang di Pengadilan Negeri, kemudian kalah di kasasi, lalu meminta uang honorarium dikembalikan kepada pengacara, menurut kami itu sangat tidak menghargai dan mencederai martabat kami sebagai advokat,” tegas Niko.
Ia menyayangkan adanya tuntutan pengembalian honorarium setelah perkara tidak memperoleh hasil sesuai harapan klien.
Menurut Niko, honorarium merupakan pembayaran atas jasa profesional advokat dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum, bukan pembayaran yang bergantung pada kemenangan suatu perkara.
“Ketika perkara kalah kemudian meminta uang honorarium dikembalikan.
Kalau uangnya masih ada mungkin bisa dikembalikan, tetapi kalau sudah digunakan untuk menjalankan proses hukum, bagaimana?” ujarnya.
Niko berharap Majelis Kehormatan KAI NTT dapat memeriksa laporan tersebut secara objektif, profesional dan hati-hati.
Sebab, menurut dia, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut Bhildat secara pribadi, tetapi juga menyentuh marwah profesi advokat.
“Kami tetap bersama adik kami, Bildat Thonak, karena dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat, dia telah bekerja sesuai prosedur,” katanya.
Serahkan Jawaban dan Alat Bukti
Dalam kesempatan tersebut, pihak Bildat juga menyerahkan dokumen jawaban dan sejumlah alat bukti melalui kuasa hukumnya, Amos Lafu, S.H., M.H.
Amos mengatakan, penyerahan bukti dilakukan untuk memberikan gambaran secara utuh kepada Majelis Kehormatan KAI NTT terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan terhadap kliennya.
“Hari ini kami memenuhi panggilan Majelis Kehormatan KAI NTT untuk menyerahkan alat bukti yang kami miliki untuk membuat terang dugaan pelanggaran kode etik klien kami, Bildat Thonak,” jelas Amos.
Ia menegaskan, pihaknya meyakini tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bildat dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat.
Bhildat, kata Amos, telah memberikan pendampingan hukum kepada Izhak Eduard Rihi sejak perkara bergulir di Pengadilan Negeri Kupang hingga tingkat kasasi.
“Dengan tegas kami menyatakan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran kode etik yang klien kami lakukan.
Klien kami telah menjalankan tugas sesuai dengan profesinya untuk mendampingi saudara Izhak Rihi mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Kupang sampai kasasi,” tegas Amos.
Menurutnya, advokat tidak memiliki kewenangan menentukan hasil akhir perkara karena putusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
“Pengacara itu tidak urus menang dan kalah. Urusan menang dan kalah itu adalah keputusan yang ada di tangan Majelis Hakim,” ujarnya.
Amos juga menyebut bukti-bukti yang diserahkan menunjukkan bahwa uang yang diterima Bhildat merupakan pembayaran atas jasa hukum yang telah diberikan.
“Bukti yang kami masukkan di sini dengan jelas menunjukkan bahwa uang yang diterima klien kami adalah murni pembayaran jasanya sebagai pengacara,” jelas Amos.
Pihak Bildat menyatakan tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Majelis Kehormatan KAI NTT dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut untuk ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan kode etik profesi advokat.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!