KUPANG.NW.id – Polemik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari terus bergulir. Sejumlah anggota yang didampingi tim kuasa hukum mendesak agar segera dilaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) untuk menyelesaikan konflik yang muncul pasca pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 26 April 2026.
Desakan tersebut disampaikan Fendy Hilman, SH, dan dan Adi Bulu, SH, Kuasa Hukum Yohanes Sason Helan, bersama anggota potensial KSP Swasti Sari, Servas Lawang dan Domi Ancis.
Mereka menegaskan bahwa RAT yang digelar pada 26 April 2026 secara hukum belum menghasilkan keputusan yang sah terkait komposisi final kepengurusan karena forum mengalami kebuntuan atau deadlock.
"Forum tertinggi koperasi tersebut tidak pernah mencapai agenda pengesahan maupun pelantikan pengurus yang sah di hadapan anggota. Karena itu, penyelesaiannya harus dikembalikan kepada anggota melalui mekanisme RALB," tegas tim kuasa hukum, dalam jumpa pers, Rabu (17/6/2026).
Menurut mereka, kebuntuan terjadi karena pimpinan sidang diduga mengambil keputusan secara sepihak dan memaksakan kehendak tanpa mengakomodasi interupsi serta aspirasi anggota yang hadir.
Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi koperasi yang menempatkan anggota sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam organisasi.
Selain mempersoalkan jalannya RAT, tim kuasa hukum juga mempertanyakan legalitas pelantikan pengurus yang dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT.
Menurut mereka, pengurus koperasi seharusnya dilantik oleh Puskopdit Bekatigade Timor secara terbuka dalam forum rapat anggota dan disaksikan langsung oleh para anggota sebagai pemilik sah koperasi.
"Pelantikan yang dilakukan secara tertutup dan tidak dalam forum anggota bertentangan dengan prinsip legitimasi organisasi koperasi," ujar mereka.
Tim kuasa hukum juga mengklaim bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kopdit Swasti Sari, kewenangan melantik pengurus berada pada Puskopdit BK3D Timor, bukan pada Kepala Dinas Koperasi maupun pejabat pemerintah lainnya.
Mereka turut menyoroti dasar aturan yang digunakan dalam proses pelantikan. Menurut mereka, regulasi yang dijadikan rujukan masih berupa draft revisi tertanggal 25 April 2026 atau sehari sebelum RAT berlangsung dan belum pernah disahkan oleh rapat anggota.
Tak hanya itu, mereka juga mempersoalkan adanya voting yang dilakukan oleh enam orang pengurus setelah forum mengalami kebuntuan dan sejumlah pihak memilih meninggalkan rapat.
Proses tersebut dinilai mengabaikan hasil pemilihan, dokumen pencalonan serta hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang telah dilakukan sebelumnya.
Sebagai langkah penyelesaian, perwakilan anggota bersama tim hukum mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada pengurus untuk meminta penyelenggaraan RALB dengan batas waktu tiga kali 24 jam.
Namun hingga saat ini, menurut mereka, belum ada tanggapan dari pihak pengurus.
Karena itu, mereka menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, anggota memiliki hak untuk mengambil inisiatif penyelenggaraan RALB apabila aspirasi mereka tidak direspons.
RALB dinilai sebagai forum tertinggi dan konstitusional untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan, mengevaluasi keputusan yang dipersoalkan serta mengembalikan tata kelola koperasi sesuai mandat anggota.
Mereka pun mengajak seluruh anggota KSP Kopdit Swasti Sari untuk bersatu dan berpartisipasi aktif dalam RALB yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat demi menjaga masa depan koperasi dan menegakkan prinsip demokrasi organisasi.
Sementara itu, anggota KSP Swasti Sari, Servas Lawang, mengaku prihatin melihat konflik berkepanjangan yang terjadi di internal koperasi yang selama ini menjadi salah satu kekuatan ekonomi masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Menurutnya, perjuangan membangun koperasi selama puluhan tahun tidak boleh tergerus oleh perbedaan kepentingan yang berpotensi memecah belah anggota.
“Kami semua mencintai Swasti Sari. Karena itu penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme organisasi yang sah, bukan dengan memperpanjang konflik. RALB adalah jalan yang paling tepat,” kata Servas.
Ia mengungkapkan banyak anggota yang kini mulai cemas terhadap dampak konflik terhadap keberlangsungan koperasi.
Karena itu, seluruh anggota diminta bersatu dan mengedepankan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Servas juga meminta Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT tetap menjaga netralitas dalam menyikapi konflik yang berkembang.
“Kami berharap pemerintah menjadi penengah yang adil dan tidak berpihak kepada salah satu kubu. Yang terpenting adalah menjaga keutuhan koperasi dan melindungi kepentingan anggota,” ujarnya.
Selain meminta perhatian pemerintah daerah, para anggota juga berharap Kementerian Koperasi dan UKM RI dapat mengawal penyelesaian polemik tersebut, termasuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai AD/ART dan prinsip-prinsip perkoperasian
Mereka pun mengajak seluruh anggota KSP Swasti Sari di berbagai daerah untuk berpartisipasi aktif dalam upaya penyelamatan koperasi melalui dukungan terhadap pelaksanaan RALB.
“Kalau semua kembali pada aturan dan semangat koperasi, maka Swasti Sari akan tetap kuat, tumbuh, dan terus menjadi penopang ekonomi anggota serta UMKM di NTT,” tutup Servas.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!