KUPANG.NW.id – Tim hukum tiga anggota DPRD nonaktif Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyiapkan 10 saksi a de charg dan dua saksi ahli bidang sosiologi forensik dan bedah dalam kasus dugaan Intimidasi terhadap dr.icha
Hal ini untuk memperkuat pembelaan dalam perkara dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap almarhumah dokter Eliza Pricilia Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Rian Van Kapitan, SH., MH., usai mendampingi pemeriksaan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda NTT, Senin (31/8/2026).
Ketiga tersangka masing-masing Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Nobertus Tubani dari PKB, dan Veronica Lake dari PDIP.
Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 10 jam. Ketiganya didampingi tim hukum dari Kantor Advokat Bildat Thonak, SH., Rian Van Kapitan, SH., MH., Egiardus Bana, SH., MH., dan Imbo Tulung, SH., MH.
Rian mengatakan, pemeriksaan berlangsung cukup lama karena penyidik menggali fakta perkara secara menyeluruh.
Masing-masing tersangka, kata dia, mendapat sekitar 30 pertanyaan.
“Pemeriksaannya dilakukan secara holistik. Fakta-fakta kembali digali dan ada beberapa materi pertanyaan baru sehingga proses pemeriksaan berlangsung cukup lama,” ujar Rian.
Siapkan 10 Saksi dan Dua Ahli
Dalam proses penyidikan, tim hukum memastikan akan menggunakan hak para tersangka untuk menghadirkan saksi dan ahli yang dinilai dapat memberikan keterangan yang menguntungkan bagi klien mereka.
“Kami akan menghadirkan sekitar 10 saksi yang menguntungkan dan dua ahli untuk kepentingan pembuktian perkara ini.
Pembuktiannya lebih kepada bukti ilmiah,” jelasnya.
Dua ahli yang disiapkan berasal dari bidang sosiologi forensik dan bedah.
Keduanya akan memberikan pandangan profesional, termasuk terkait aspek trauma serta menjadi pembanding terhadap keterangan ahli yang sebelumnya telah dihadirkan penyidik.
Menurut Rian, pengajuan saksi dan ahli tersebut merupakan bagian dari hak tersangka dalam proses hukum.
Tak Ditahan
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, ketiga anggota DPRD nonaktif TTU tersebut tidak ditahan oleh penyidik Polda NTT.
Rian menilai keputusan tersebut sejalan dengan sikap kooperatif para kliennya selama proses penyidikan.
“Sejak awal kami yakin klien kami tidak akan ditahan karena mereka kooperatif.
Mereka tidak pernah menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan bahkan secara proaktif memberikan alat bukti kepada penyidik,” katanya.
Ia menegaskan, penahanan merupakan upaya paksa yang membatasi kebebasan seseorang sehingga penerapannya harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara terkait kewajiban wajib lapor, tim hukum menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda NTT sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Rian berharap proses penyidikan berjalan objektif dan seluruh saksi serta ahli yang diajukan pihaknya diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan.
“Kami berharap proses ini berjalan secara objektif, sehingga seluruh keterangan saksi dan ahli dapat dipertimbangkan untuk mengungkap perkara ini secara terang dan berimbang,” pungkasnya
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!