KUPANG.NW.id – Tiga anggota DPRD nonaktif Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 10 jam di Ditreskrimum Polda NTT, Senin (31/8/2026).
Ketiganya diperiksa terkait perkara dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap almarhumah dokter Eliza Pricilia Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Tiga tersangka tersebut yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Nobertus Tubani dari PKB, dan Veronica Lake dari PDIP.
Dalam pemeriksaan, ketiganya didampingi tim hukum dari Kantor Advokat Bildat Thonak, SH dan Rian Van Kapitan, SH., MH, bersama Egiardus Bana, SH., MH dan Imbo Tulung, SH., MH.
Kuasa hukum Rian Van Kapitan mengatakan, pemeriksaan berlangsung cukup lama karena penyidik menggali fakta perkara secara menyeluruh dengan sekitar 30 pertanyaan kepada masing-masing tersangka.
“Pemeriksaannya dilakukan secara holistik. Fakta-fakta kembali digali dan ada beberapa materi pertanyaan baru sehingga proses pemeriksaan berlangsung cukup lama,” kata Rian.
Dalam proses penyidikan, tim hukum menyatakan akan menggunakan hak tersangka untuk menghadirkan saksi maupun ahli yang dinilai dapat memberikan keterangan yang menguntungkan bagi klien mereka.
“Kami akan menghadirkan sekitar 10 saksi yang menguntungkan dan dua ahli untuk kepentingan pembuktian perkara ini. Pembuktiannya lebih kepada bukti ilmiah,” jelasnya.
Dua ahli yang disiapkan berasal dari bidang sosiologi forensik dan bedah, khususnya untuk memberikan pendapat profesional terkait trauma serta memberikan pandangan pembanding terhadap keterangan ahli yang telah dihadirkan penyidik.
Menurut Rian, pengajuan saksi dan ahli tersebut merupakan bagian dari hak tersangka dalam proses hukum.
Tidak Ditahan
Usai menjalani pemeriksaan, ketiga anggota DPRD nonaktif TTU tersebut tidak ditahan oleh penyidik Polda NTT.
Rian menilai keputusan tersebut sejalan dengan sikap kooperatif para kliennya selama proses penyidikan.
“Sejak awal kami yakin klien kami tidak akan ditahan karena mereka kooperatif.
Mereka tidak pernah menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan bahkan secara proaktif memberikan alat bukti kepada penyidik,” ujarnya.
Ia menegaskan, penahanan merupakan upaya paksa yang membatasi kebebasan seseorang sehingga harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, terkait status wajib lapor, tim hukum menyerahkannya kepada penyidik Polda NTT sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Rian berharap proses penyidikan berjalan secara objektif dan seluruh saksi maupun ahli yang diajukan pihaknya dapat diberikan ruang untuk memberikan keterangan dalam rangka mengungkap perkara secara terang dan berimbang.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!