KUPANG,NW.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret Gama Ferroh, yang disebut-sebut berkaitan dengan akun media sosial anonim "Lika-Liku NTT".
Melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT telah berjalan sesuai aturan hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Polda NTT menghormati hak setiap warga negara dan menjunjung tinggi asas presumption of innocence.
Karena itu kami mengajak semua pihak untuk tidak terburu-buru menyimpulkan perkara yang saat ini masih dalam proses hukum," kata Henry dalam keterangannya di Mapolda NTT.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul berbagai pernyataan yang dilontarkan kuasa hukum Gama Ferroh, Ferdy Maktaen, yang mempertanyakan sejumlah tindakan penyidik saat melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap kliennya.
Menurut Henry, seluruh tahapan penyidikan telah didukung administrasi yang lengkap dan sah. Bahkan, proses penggeledahan yang dilakukan penyidik turut didokumentasikan melalui rekaman video sebagai bentuk transparansi.
"Berdasarkan hasil pendalaman internal, tidak ditemukan tindakan pemaksaan maupun intimidasi. Selama proses berlangsung terdapat warga sekitar yang menyaksikan dan yang bersangkutan juga diberikan kesempatan untuk menghubungi rekan maupun penasihat hukumnya," jelasnya.
Polda NTT juga membantah isu yang menyebut adanya penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian saat pelaksanaan penggeledahan.
"Hasil pengecekan menunjukkan tidak ada anggota Ditreskrimsus yang membawa ataupun menggunakan senjata api dalam kegiatan tersebut," tegas Henry.
Selain itu, pihak kepolisian memastikan tidak ada barang berharga maupun uang milik pihak terkait yang hilang selama proses berlangsung. Laptop yang sempat diamankan untuk kepentingan penyidikan juga disebut telah dikembalikan dalam keadaan baik.
Kabidhumas menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang telah diterima sebelumnya terkait aktivitas akun anonim yang kini menjadi objek penyidikan.
"Perkara ini tidak muncul begitu saja. Ada lebih dari satu laporan polisi yang masuk dan seluruhnya sedang ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebagai bentuk akuntabilitas, Polda NTT juga membuka ruang evaluasi apabila dalam proses pemeriksaan oleh fungsi pengawasan internal ditemukan adanya pelanggaran atau kekurangan prosedur yang dilakukan anggota.
"Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Komitmen kami adalah menjaga profesionalitas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," katanya.
Menutup keterangannya, Henry mengajak masyarakat serta insan pers untuk mengawal proses hukum secara objektif dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional hingga seluruh tahapan penyidikan selesai.
Polda NTT memastikan penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang berkaitan dengan akun "Lika-Liku NTT" akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!