JAKARTA.NW.id – Aparat penegak hukum berhasil mengungkap kasus kejahatan siber lintas negara yang melibatkan dua sejoli asal Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keduanya ditangkap atas dugaan memproduksi dan menjual phishing tools ilegal bernama W3llstore.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda NTT, dan lembaga penegak hukum internasional FBI.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam membongkar jaringan tersebut.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan dua tersangka di Kota Kupang yang diduga terlibat aktif dalam produksi dan distribusi alat phishing ilegal yang digunakan untuk berbagai aksi kejahatan digital.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi kuat antar lembaga dalam memberantas kejahatan siber.
“Ini bukti komitmen kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan siber. Kolaborasi dengan Bareskrim Polri menjadi kunci dalam mengungkap jaringan phishing tools ilegal ini,” ujarnya.
Menurutnya, phishing tools seperti W3llstore sangat berbahaya karena kerap dimanfaatkan untuk mencuri data pribadi, membobol akun, hingga mengakses informasi keuangan korban secara ilegal.
“Peredaran alat ini menjadi ancaman serius di era digital. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan siber,” tegasnya.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan berbasis digital, khususnya yang menggunakan teknik phishing.
Masyarakat diminta tidak sembarangan membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital.
Ke depan, Bareskrim Polri bersama Polda NTT akan terus memperkuat kerja sama untuk membongkar jaringan kejahatan siber lainnya demi menciptakan ruang digital yang aman dan terpercaya.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!