KUPANG.NW.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Hendrikus Djawa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Hendrikus diduga mencemarkan nama baik Bupati Kupang, Yoseph Lede, melalui unggahan di media sosial.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Kupang,
Penetapan tersangka dilakukan pada 13 April 2026 dengan nomor: S.Tap/TSk/03/14/VI/Res.2.5/2026/Ditreskrimsus.
Dalam perkara ini, Hendrikus dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ia juga dikenakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 247, Pasal 263 ayat (2), serta Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sebelumnya, Hendrikus Djawa juga telah lebih dulu ditahan di Polres Kupang dalam kasus dugaan penghasutan melalui media sosial yang mengakibatkan kerusakan barang milik negara.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan provokasi melalui Facebook pada 24 November 2025. Saat ini, Hendrikus masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kupang.
Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Kupang yakni Adi Kristinten Bullu, SH dan Oblata Bella, SH. menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, baik penyidik Ditkrimsus Polda NTT maupun penyidik Polres Kupang, yang telah menindaklanjuti laporan Bupati Kupang hingga penetapan tersangka dan penahanan.
Mereka berharap kedua perkara yang menjerat Hendrikus Djawa dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.
Diketahui, berkas perkara di Polres Kupang saat ini telah memasuki tahap I.
“Harapan kami, kedua kasus ini bisa segera diproses hingga tahap penuntutan agar ada kepastian hukum,” ujar kuasa hukum Pemkab Kupang.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!