Kota Kupang

Anggota DPDR Mukris Lay Dituntut 6 Bulan Penjara, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak

KUPANG.NW.id – Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penelantaran istri dan anak dengan terdakwa anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Hanura  Mokris Lay.

‎Sidang yang berlangsung kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Herlina Rayes, SH, M.Hum, didampingi dua hakim anggota, Sisera Nenohayfeto, SH dan Olinviarin Taopan, SH, MH.

‎Dalam persidangan, terdakwa hadir didampingi kuasa hukumnya, Imbo Tulung. Sementara JPU Syamsul membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

‎JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penelantaran terhadap istri dan anak.

‎“Menuntut terdakwa Mokris Lay dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Syamsul dalam persidangan Selasa 14 April 2026

‎Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

‎Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui kuasa hukumnya pada persidangan berikutnya.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!